KONSTRUKSI KAYU
Konsep bangunan tahan gempa pada dasarnya adalah upaya untuk
membuat seluruh elemen rumah menjadi satu kesatuan yang utuh, yang tidak lepas
atau runtuh akibat gempa. Tetapi pada skala tertentu jika memang bangunan
tersebut akan roboh karena kekuatan gempa yang besar, paling tidak bangunan
tersebut masih mempunyai waktu untuk bertahan dari goncangan untuk memberikan
waktu kepada penghuninya menyelamatkan diri dan mengevakuasi anggota keluarga
yang lain.
Berikut adalah salah satu konsep rumah tahan gempa yang
terbuat dari kayu dengan berbagai bentuk pondasi yang disadur dari buku PEDOMAN
TEKNIS, Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa, milik DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM.
KONSTRUKSI KAYU
Rumah konstruksi kayu adalah bangunan rumah dengan
menggunakan sistem struktur rangka pemikul dari bahan kayu. Biasa disebut
sebagai rumah kayu, ciri-cirinya yaitu seluruh komponen balok dan kolom serta
dinding yang digunakan adalah kayu. Rumah dengan struktur rangka kayu harus
menggunakan sambungan-sambungan takik yang dikencangkan dengan menggunakan paku
minimal 4 buah.
Panjang paku yang digunakan minimal 2,5 kali tebal kayu yang
terkecil. Apabila struktur kayu ini memikul beban berat (seperti struktur kayu
untuk bangunan gudang atau garasi kendaraan), maka sambungan kayu harus
dikencangkan dengan menggunakan bout berdiameter minimum 10 mm. Semua kayu yang
digunakan harus kering dan bila perlu diawetkan sesuai dengan persyaratan
pengawetan kayu.
RUMAH KAYU DENGAN PONDASI UMPAK
Pondasi
setempat/umpak yang dimaksudkan di dalam pedoman teknis ini adalah pondasi
umpak yang terbuat dari beton kosong (tanpa tulangan) campuran 1PC : 1 1/2 Psr
: 2 1/2 Krl.
Bentuk pondasi
umpak adalah prisma terpancung dengan ukuran penampang atas 25 cm x 25 cm,
penampang bawah 60 cm x 60 cm, dan tinggi 90 cm
Bagian yang
tertanam dari pondasi umpak sekurang-kurangnya 30 cm atau sampai tanah keras.
Jarak maksimum antar pondasi adalah 1,5 m.
Pembuatan papan
duga (bowplang) sebagai acuan penempatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
setiap baris pondasi berada tepat dibawah sumbu memanjang balok, seperti
ditunjukkan pada Gambar 15
Setiap pondasi
umpak harus terikat satu sama lain dengan balok pengikat, seperti pada Gambar
16
RUMAH KAYU DENGAN PONDASI MENERUS
-
Bahan pondasi ini dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan untuk spesi 1PC: 4 Psr.Struktur bangunan atas harus terikat pada pondasi dengan menggunakan angkur besi berdiameter 12 mm dan jarak maksimum 1,5mApabila menggunakan papan sebagai dinding, maka jumlah paku yang digunakan sekurang-kurangnya 2 buah, dan sambungan pada papan satu dengan lainnya digunakan sambungan alur lidah.Untuk mendapatkan bangunan yang kokoh, maka pada setiap detail sambungan pada struktur rangkanya sebaiknya mengunakan sambungan takik yang dikencangkan dengan paku.Detail A merupakan detail sambungan pada sudut bangunan antara ring balok kayu dengan kolom:a. Sambungan ring balok kayu disudut digunakan sambungan takik.b. Sambungan kolom dengan ring balok menggunakan sambungan pasak.c. Untuk menambah kekakuan, maka antara ring balok dengan kolom dipasang sekur-sekur dari papan 2/20 cm dan dipaku.RUMAH KAYU DENGAN PONDASI TIANG
Gambar 24 merupakan ilustrasi dari rumah kayu dinding papan
dengan pondasi tiang. Ini adalah hubungan Pondasi Tiang dengan Balok Penguat
Horisontal (Detail A) Untuk mendapatkan kekokohan struktur bawah dari rumah
panggung ini, maka sistem sambungan yang digunakan adalah sistem sambungan
takik dengan penguat paku dan pasak masing-masing untuk sambungan sekur dan
sambungan balok - kolom. (sumber : buku PEDOMAN TEKNIS, Rumah dan Bangunan
Gedung Tahan Gempa, milik DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM)
Gambar 24 merupakan ilustrasi dari rumah kayu dinding papan
dengan pondasi tiang. Ini adalah hubungan Pondasi Tiang dengan Balok Penguat
Horisontal (Detail A) Untuk mendapatkan kekokohan struktur bawah dari rumah
panggung ini, maka sistem sambungan yang digunakan adalah sistem sambungan
takik dengan penguat paku dan pasak masing-masing untuk sambungan sekur dan
sambungan balok - kolom. (sumber : buku PEDOMAN TEKNIS, Rumah dan Bangunan
Gedung Tahan Gempa, milik DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar